IT Inventory KITE
Terdapat dua fasilitas dalam aplikasi Inventory KITE yaitu pembebasan bea masuk dan dan tidak dipungut PPN impor bahan baku. Fasilitas kedua adalah pengembalian bea masuk atas impor bahan baku.
Aplikasi ini dibuat karena mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2014. Didalam terdapat aturan tentang penerapan sistem IT Inventory untuk pengguna fasilitas pembebasan, pengembalian, dan tempat penimbunan, serta kerahasiaan data oleh Bea Cukai.
Pembaruan yang dilakukan oleh Bea Cukai itu telah memberikan izin operasional dan transaksi KITE secara online. Selain akan mempercepat layanan pengembalian bea masuk, Pihak Bea Cukai juga akan membuka peluang pemasukan dan pengeluaran melalui pusat logistik berikat.
Aturan tersebut juga akan mempermudah perusahaan dalam penghapusan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE). Laporan ini akan digantikan secara otomatis oleh LHPRE yang telah disediakan.